165963
Profil Bidang
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis pengujian kendaraan bermotor yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Tugas-tugas dari UPTD PKB antara lain :· Menyusun rencana kegiatan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor· Melaksanakan kebijakan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor· Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor· Melaksanakan urusan ketatausahaan· Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor· Menyelenggarakan program pengawasan pengujian kendaraan bermotor· Melkasanakan pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor· Mendaftarkan kendaraan wajib uji berkala· Melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor· Mengelola dan memelihara fasilitas dan peralatan uji berkala· Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkalit · Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Jumat, 09 Agustus 2024 197TUGAS Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan parkir di tepi jalan umum;Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan parkir di tepi jalan umum;Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan parkir di tepi jalan umum;Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.FUNGSIMenyusun program kerja tahunan yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan lokasi parkir;Melakukan penataan terhadap pelataran parkir dalam Kabupaten Sidoarjo;Mengadakan evaluasi terhadap sistem pengoperasian perparkiran secara periodik kepada Kepala Dinas;Memberikan petunjuk pembinaan,bimbingan dan pengawasan terhadap perkerjaan petugas (staf) dan juru parkir;Mengadakan koordinasi dengan unsur terkait;Menyelengarakan sistem informasi mengenai pelayanaan parkir;Mendistribusikan tugas kepada bawahan, membimbing, mengarahkan dan menilai pekerjaan bawahan agar diperoleh dasar penentuan prestasi kerja dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh kepala dinas.
Jumat, 09 Agustus 2024 289