67721
Layanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan Pelayanan : Surat permohonan Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) Fotocopy Surat Domisili Perusahaan Fotocopy NPWP Perusahaan Fotocopy Bukti Kepemilikan Perusahaan dan Garasi Fotocopy Akta Pendirian Fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan (STNK dan Buku Uji) Memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan yang dibuktikan dengan peta gambar lokasi dan bangunan Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan Batas umur kendaraan yang diperbolehkan Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket Disposisi kepala dinas surat masuk Disposisi kepala bidang angkutan Peninjauan lapangan dan pembuatan berita acara tinjau lapang Pembuatan nota dinas hasil tinjau lapang Pembuatan konsep surat rekomendasi Verifikasi konsep dan surat rekomendasi Validasi surat rekomendasi Penandatangan surat rekomendasi Penomoran surat rekomendasi Penyampaian surat ke pemohon Jangka Waktu Pelayanan : Maskimal 14 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Izin Trayek/Izin Operasi Penanganan Pengaduan : Langsung di meja informasi Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id
Selasa, 14 Desember 2021 403Persyaratan Pelayanan : Surat permohonan Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek dan/atau Surat Keputusan Izin Operasi Fotocopy STNK Fotocopy Buku UJi Fotocopy Kartu Pengawasan Ijin Trayek Lama Bukti Pembayaran Retribusi Trayek dari Bank Jatim Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket Pembuatan Pembayaran retribusi ke bank jatim Pengetikan draft surat Verifikasi berkas dan draft surat Validasi dan penandatangan surat Penomoran surat Penyampaian surat ke pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : Mobil Penumpang (Panjang maks 6 meter dengan kapasitas 8 tempat duduk) : Rp. 54.000,-/tahun Mobil Bus (Panjang maks 9 meter dengan kapasitas 9-16 tempat duduk) : Rp. 72.000,-/tahun Mobil Bus (Panjang lebih dari 9 meter dengan kapasitas 16-28 tempat duduk) : Rp. 120.000,-/tahun Mobil Bus (Panjang lebih dari 9 meter dengan kapasitas lebih dari 28 tempat duduk) : Rp. 144.000,-/tahun Produk Pelayanan : KPS Izin Trayek Penanganan Pengaduan : Langsung di meja informasi Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id
Selasa, 14 Desember 2021 259Persyaratan Pelayanan : Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Foto copy Buku Uji Foto copy Kartu Pengawasan Izin Usaha Angkutan lama Foto copy Surat Keputusan Izin Usaha Angkutan dengan kendaraan umum Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket Pengetikan draft surat Verifikasi berkas dan draft surat Validasi dan penandatanganan surat Penomoran surat Penyampaian surat ke pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : KPS Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Penanganan Pengaduan : Langsung di meja informasi Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id
Selasa, 14 Desember 2021 465Persyaratan Pelayanan : Surat permohonan Fotocopy STNK Lama dan Pengganti Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek Lama Surat Kuasa Bagi Kendaraan yang Dikuasakan orang lain bermaterai Rp 10.000,- Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket Disposisi surat masuk ke Kepala Dinas Perhubungan Disposisi ke Kepala Bidang Angkutan Pengetikan draft surat Verifikasi berkas dan draft surat Validasi dan penandatanganan surat Penomoran surat dan penyampaian surat ke pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Surat Keterangan Alih Kepemilikan Kendaraan Penanganan Pengaduan : Langsung di meja informasi Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id
Selasa, 14 Desember 2021 532Persyaratan Pelayanan : Surat permohonan Fotocopy STNK Lama dan Pengganti Fotocopy Buku Uji Lama dan Pengganti Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek Kendaraan Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan Angkutan) Surat Pernyataan Pengganti Kendaraan (SPTI, ORGANDA, Ketua LYN) Surat Kuasa Bagi Kendaraan yang Dikuasakan orang lain bermaterai Rp 10.000,- Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket Disposisi kepala dinas surat masuk Disposisi kepala bidang angkutan Pengetikan draft surat Verifikasi berkas dan draft surat Validasi berkas dan draft surat Penandatanganan Surat Penomoran surat keterangan alih kepemilikan kendaraan Penyampaian surat ke pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Surat Keterangan Peremajaan Angkutan Penanganan Pengaduan : Langsung di meja informasi Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id
Selasa, 14 Desember 2021 530Persyaratan Pelayanan : Mengajukan permohonan Andalalin secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan Foto copy Akte Pendirian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dokumen Pengajuan Andalalin Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon/Pemrakarsa/konsultan mengajukan permohonan Andalalin Konsultan mengajukan dokumen Andalalin untuk dibahas/sidang Apabila telah benar, dokumen siap untuk disidangkan disposisi Kepala Dinas, Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Siap Disidangkan Apabila telah memenuhi persyaratan dalam Persidangan dapat di proses lebih lanjut Kepala Dinas Membuat laporan Penilaian TIM Andalalain Ke Bupati dan Membuat Draf SK Bupati Bupati Sidoarjo Menyetujui SK. Turun ke Bidang Lalu Lintas Transdar dan di serahkan ke pemohon/ Konsultan. Surat Keputusan Bupati diserahkan kepada pemohon. Jangka Waktu Pelayanan : 68 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Surat Keputusan (SK) Bupati Penanganan Pengaduan : Langsung di meja informasi Bidang Lalu Lintas Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
Selasa, 14 Desember 2021 526