67721
Layanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan Pelayanan : Surat permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan Surat pertanyataan bermaterai terkait kesanggupan memenuhi ketentuan yang diterapkan Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar Bukti setor retribusi (tervalidasi) Bagi Badan Usaha disertakan Fotocopy akta pendirian dan NPWP Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon datang ke Koordinator Unit Terminal dengan membawa berkas permohonan (lengkap) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Koordinator Unit Terminal selanjutnya memeriksa berkas, kemudian diteruskan ke Kepala UPTD Terminal, dan apabila ada kesalahan segera dilakukan perbaikan. Kepala UPTD Terminal melakukan cek fisik tinjau lapang dan selanjutnya memberikan persetujuan untuk pembayaran ke Bank Jatim Bank Jatim menerima setoran dari pemohon sebagai bukti pembayaran izin penggunaan tempat kegiatan usaha untuk diproses lebih lanjut. Kepala UPTD Terminal menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk dibuatkan Surat Izin Penggunaan Tempat Kegiatan Usaha (Kios/Lahan) untuk disyahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kepala Dinas Perhubungan memeriksa berkas pemohon yang telah disetujui oleh Kepala UPTD Terminal untuk ditandatangani Berkas surat izin diserahkan kembali ke Kepala UPTD untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dan diarsip bagian Sekretariat Pemohon menerima surat izin penggunaan kegiatan usaha (lahan/kios) Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja Biaya / Tarif : Kios : Rp. 500.000/m²/3 tahun Lahan los : Rp. 300.000/m²/3 tahun Produk Pelayanan : Izin Penggunaan Kegiatan Usaha (kios/lahan) Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
Selasa, 14 Desember 2021 562Persyaratan Pelayanan : Fotocopy KTP Fotocopy Keterangan Domisili Formulir permohonan izin penyelenggaraan perparkiran Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon mengajukan formulir ke DPMPTSP DPMPTSP meneruskan surat ke Dishub untuk menerbitkan surat rekomendasi satuan ruang parkir Dishub dan DPMPTSP melakukan survei Dishub mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP DPMPTSP mengeluarkan surat izin perparkiran Jangka Waktu Pelayanan : 4 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Rekomendasi Izin Parkir Penanganan Pengaduan : Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M) Kabupaten Sidoarjo melalui website : www.sidoarjokab.go.id dan Lapor.go.id
Selasa, 14 Desember 2021 519Persyaratan Pelayanan : Usulan kegiatan secara tertulis dari unit yang mengusulkan Rincian kegiatan yang harus ada dalam kegiatan Kerangka Acuan Kegiatan yang ditandatangani pengusul dari UPT /Ka Bidang Dasar Hukum Sistem Mekanisme Prosedur : Ka. UPT/Ka.Bidang mengusulkan kegiatan secara tertulis tembusan kepada bidang sarpras beserta dasar hukumnya Ka. UPT/Ka.Bidang Mengusulkan anggaran ke Subbag Perencanaan KAK disampaikan kepada Kepala Dinas selaku PA dan tembusan ke Bidang sarpras Mengelola usulan yang masuk ke bidang sarpras Kroscek dan evaluasi Usulan dan KAK Final dikirim Ke Subbag Perencanaan dan Bidang sarpras Menyampaikan dalam rapat usulan kegiatan yang dihadiri oleh yang usul dan semua bidang UPT Menyampaikan hasil rapat Jangka Waktu Pelayanan : 39 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Pengajuan Usulan Anggaran Pemeliharaan di bidang Sarana dan Prasarana Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
Selasa, 14 Desember 2021 520Persyaratan Pelayanan : Surat Permintaan Bantuan Personil dari Polres Sidoarjo Ke Dishub atau dari Dishub ke Polres Sidoarjo Surat Perintah Tugas pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di jalan Sistem Mekanisme Prosedur : Bidang Dalops Membuat Surat Permintaan Bantuan Personil Ke Polres Sidoarjo Selaku Koordinator Pengawas PPNS Polres Sidoarjo Membuat (Sprin) Surat Perintah Tugas Ke Satlantas Polres Sidoarjo Dan Dinas Perhubungan Satlantas Polres Sidoarjo Berkoordinasi Dengan Bidang Dalops Guna Pelaksanaan Operasi Lalu Lintas Kepala Dinas Perhubungan Membuat SPT (Surat Perintah Tugas) Ke Bidang Dalops Sebagai Dasar Pelaksanaan Tugas Pelaksanaan Kegiatan Operasi Tertib Lalu Lintas Angkutan Barang Dan Penumpang Oleh Dinas Perhubungan dibantu Satlantas Polres Sidoarjo Apabila Di Temukan Pelanggaran Lalulintas Angkutan Barang Dan Penumpang Maka Petugas Dishub Sidoarjo Akan Melakukan Penindakan Berupa Tilang Sesuai Dengan UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Barang Bukti Pelanggaran Berupa Stnk/Sim/Ranmor/Buku Uji Di Kirim Ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Untuk Disidangkan Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Penurunan angka pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
Selasa, 14 Desember 2021 472Persyaratan Pelayanan : Surat Bantuan Personil dari Instansi Daerah Surat Perintah Tugas pelaksanaan kegiatan PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil Sistem Mekanisme Prosedur : Permintaan bantuan personil dari instansi pemerintah daerah ke Dinas Perhubungan Sidoarjo Dinas Perhubungan Sidoarjo menerima surat permintaan bantuan personil dan mendisposisikan ke Bidang Pengendalian Operasional Kepala Dinas Perhubungan membuat Surat Perintah Tugas (SPT) ke Bidang Pengendalian Operasional Kepala Bidang Pengendalian Operasional memerintahkan Kepala Seksi Dalops untuk melaksanakan tugas kegiatan pengamanan insidentil Personil Seksi Pengendalian Operasional turun ke lapangan guna mengamankan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Kegiatan PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
Selasa, 14 Desember 2021 459Persyaratan Pelayanan : Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal Sistem Mekanisme Prosedur : Kepala Bidang Dalops membuat nota dinas ke Kepala Dinas Perhubungan perihal kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal Kepala Dinas Perhubungan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal ke Bidang Dalops Kepala Seksi Dalops mengkoordinasi ke Kepala UPT Terminal perihal kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal Kepala UPT Terminal mempersiapkan anggotanya untuk sedapatnya membantu mengatur lalu lintas di sekitar terminal Pelaksanaan kegiatan operasi tertib lalu lintas angkutan barang dan penumpang di terminal Apabila di temukan pelanggaran lalu lintas angkutan barang dan penumpang maka Petugas Dishub Sidoarjo akan melakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Barang bukti pelanggaran berupa STNK/SIM/Ranmor/buku uji di kirim ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan Pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di Pengadilan Negeri untuk dapat mengambil surat kendaraannya Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Kegiatan operasi tertib lalu lintas angkutan barang dan penumpang di terminal Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
Selasa, 14 Desember 2021 536