166054
Layanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan Pelayanan : Formulir Buku Uji/Smart Card Kendaraan bermotor; Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru; Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ Surat kuasa bagi yang dikuasakan; Bagi kendaraan yang Rubah Sifat menjadi Kendaraan Umum melengkapi Surat Peruntukan dari Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo; Pakta integritas; Dikhususkan bagi Kendaraan Mobil Penumpang Umum yang merubah sifat menjadi bukan umum agar melakukan pembayaran denda keterlambatan uji sesuai masa berlaku habis. Sistem Mekanisme Prosedur : Mengajukan permohonan Rubah Sifat di loket rekomendasi dengan mengisi formulir untuk pengajuan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor Pembuatan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor Mengumpulkan kelengkapan berkas Menandatangani Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor Penyerahan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor kepada pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 711Persyaratan Pelayanan : Surat Permohonan Penilaian teknis Kendaraan; Foto Copy BPKB; Foto Copy STNK dan Notice (Pajak) yang masih berlaku; Foto kendaraan; Gesekan no mesin dan no rangka Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran di loket Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan Pemohon melakukan pembayaran biaya uji Tunai/Non Tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi). Petugas loket menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk di buatkan Surat rekomendasi penilaian teknis penghapusan kendaraan dinas Membuat surat Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas Penandatangan Surat Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas Penyerahan Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas kepada pemohon. Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : URAIAN BIAYA (Rp.) KETERANGAN UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor a. MOBIL PENUMPANG 85.000,00 b. MOBIL BUS 85.000,00 1) < 3500 KG 2) > 3500 kg 100.000,00 c. MOBIL BARANG 1). PICK UP ( < 3500 KG ) 85.000,00 2). TRUK ( > 3500 KG ) 100.000,00 d. KERETA GANDENGAN / 100.000,00 KERETA TEMPELAN KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER 25.000,00 SANKSI ADMINISTRASI TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN) TERLAMBAT UJI ( PER BULAN ) 2% Dari Retribusi TERLAMBAT DATANG 50% Retribusi BUKU UJI RUSAK 50.000,00 BUKU UJI HILANG 200.000,00 UJI EMISI NON KBWU 77.000,00 PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Penilaian Teknis Penghapusan Kendaraan Dinas Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 845Persyaratan Pelayanan : Surat permohonan (RAMCHEK) dari Kepala Sekolah Wilayah Sidoarjo; Surat permohonan yang berisi Waktu dan tujuan Pemberangkatan; Foto Copy STNK dan Notice (Pajak) yang masih berlaku; Buku uji asli/smart card dan foto copy; Kartu ijin Penyelenggaraan Pariwisata untuk Kendaraan Bus Umum Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran di loket Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan Pemohon melakukan pembayaran biaya uji Tunai/Non Tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi). Petugas loket menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk Membuat surat Rekomendasi Penilaian Teknis kendaraan untuk wisata Penandatangan Surat Rekomendasi Penilaian Teknis kendaraan untuk wisata Penyerahan Rekomendasi Penilaian Teknis kendaraan untuk wisata kepada pemohon. Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Penilaian Teknis Kendaraan Untuk Wisata Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 270Persyaratan Pelayanan : Formulir Buku Uji/Smart Card Kendaraan bermotor; Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru; Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ Surat kuasa bagi yang dikuasakan; Bagi kendaraan yang Rubah Sifat menjadi Kendaraan Umum melengkapi Surat Peruntukan dari Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo; Pakta integritas; Dikhususkan bagi Kendaraan Mobil Penumpang Umum yang merubah sifat menjadi bukan umum agar melakukan pembayaran denda keterlambatan uji sesuai masa berlaku habis. Sistem Mekanisme Prosedur : Mengajukan permohonan Rubah Sifat di loket rekomendasi dengan mengisi formulir untuk pengajuan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor Pembuatan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor Mengumpulkan kelengkapan berkas Menandatangani Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor Penyerahan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor kepada pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 715Persyaratan Pelayanan : Surat Permohonan Emisi Gas Buang Salinan Atau Foto Copy Surat Keterangan Identitas PemIlik Kendaraan Bermotor (KTP/Domisli Perusahaan) Foto Copy STNK Bukti Bayar Biaya Uji Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Sistem Mekanisme Prosedur : Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir serta menyerahkan berkas persyaratan Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor Pemohon membayar biaya retribusi baik tunai/non tunai ke Bank Jatim dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi) Membawa kendaraan ke pos kedatangan dan masuk gedung CIS sesuai nomer antrian Pemeriksaan fisik kendaraan Menghitung dan menetapkan ukuran dimensi kendaraan, daya angkut, JBI, Kelas Jalan yang diizinkan. Pemberkasan meliputi : a. Penginputan data kendaraan, b. Mencetak Buku Uji , ketok plat uji dan Pengetokan Tanda Uji (Plat Uji) atau c. Mencetak Smart Card, Stiker dan Sertifikat Bukti Lulus Uji Menandatangani Buku Uji / Smart Card sesuai nama Penguji yang bersangkutan Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon meliputi buku uji, plat uji, tanda uji atau smart card, stiker dan sertifkat. Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : URAIAN BIAYA (Rp.) KETERANGAN UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor a. MOBIL PENUMPANG 85.000,00 b. MOBIL BUS 85.000,00 1) < 3500 KG 2) > 3500 kg 100.000,00 c. MOBIL BARANG 1). PICK UP ( < 3500 KG ) 85.000,00 2). TRUK ( > 3500 KG ) 100.000,00 d. KERETA GANDENGAN / 100.000,00 KERETA TEMPELAN KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER 25.000,00 SANKSI ADMINISTRASI TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN) TERLAMBAT UJI ( PER BULAN ) 2% Dari Retribusi TERLAMBAT DATANG 50% Retribusi BUKU UJI RUSAK 50.000,00 BUKU UJI HILANG 200.000,00 UJI EMISI NON KBWU 77.000,00 PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Produk Pelayanan : Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 760