182734
Layanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan Pelayanan : Formulir Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT) dan /Surat Keterangan Dari Bengkel Karoseri Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ surat kuasa bagi yang dikuasakan Surat Tera bagi Kendaraan Tanki Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir serta menyerahkan berkas persyaratan Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor Pemohon membayar biaya retribusi baik tunai/non tunai ke Bank Jatim dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi) Membawa kendaraan ke pos kedatangan dan masuk gedung CIS sesuai nomer antrian Pemeriksaan fisik kendaraan Menghitung dan menetapkan ukuran dimensi kendaraan, daya angkut, JBI, Kelas Jalan yang diizinkan. Pemberkasan meliputi : a. Penginputan data kendaraan, b. Mencetak Buku Uji , ketok plat uji dan Pengetokan Tanda Uji (Plat Uji) atau c. Mencetak Smart Card, Stiker dan Sertifikat Bukti Lulus Uji Menandatangani Buku Uji / Smart Card sesuai nama Penguji yang bersangkutan Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon meliputi buku uji, plat uji, tanda uji atau smart card, stiker dan sertifkat. Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja Biaya / Tarif : URAIAN BIAYA (Rp.) KETERANGAN UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor a. MOBIL PENUMPANG 85.000,00 b. MOBIL BUS 85.000,00 1) < 3500 KG 2) > 3500 kg 100.000,00 c. MOBIL BARANG 1). PICK UP ( < 3500 KG ) 85.000,00 2). TRUK ( > 3500 KG ) 100.000,00 d. KERETA GANDENGAN / 100.000,00 KERETA TEMPELAN KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER 25.000,00 SANKSI ADMINISTRASI TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN) TERLAMBAT UJI ( PER BULAN ) 2% Dari Retribusi TERLAMBAT DATANG 50% Retribusi BUKU UJI RUSAK 50.000,00 BUKU UJI HILANG 200.000,00 UJI EMISI NON KBWU 77.000,00 PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Produk Pelayanan : Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 625Persyaratan Pelayanan : Foto copy faktur Kendaraan bermotor Fotocopy Surat Registrasi Uji tipe (SRUT) Surat Keterangan Rubah bentuk dari Bengkel Karoseri Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan / Surat Kuasa bagi yang dikuasakan Surat Keterangan tera dari Badan Meteorologi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Bagi Kendaraan Tangki. Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran di loket Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan Membuat surat rekomendasi kendaraan baru Penandatangan Surat Rekomendasi Mutasi Masuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis pengujian kendaraan bermotor Penyerahan Surat Rekomendasi Kendaraan Baru kepada pemohon. Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Kendaraan Baru Pengujian Kendaraan Bermotor Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 651Persyaratan Pelayanan : Foto copy Buku Uji/smart card Kendaraan bermotor Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Surat keterangan fiskal daerah asal domisili Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan / Surat Kuasa bagi yan dikuasakan Sistem Mekanisme Prosedur : Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran di loket Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan Pemohon melakukan pembayaran biaya uji Tunai/Non Tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi). Petugas loket menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk di buatkan Surat rekomendasi mutasi keluar Membuat surat rekomendasi kendaraan baru Penandatangan Surat Rekomendasi Mutasi Masuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis pengujian kendaraan bermotor Penyerahan Surat Rekomendasi Kendaraan Baru kepada pemohon. Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : URAIAN BIAYA (Rp.) KETERANGAN UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor a. MOBIL PENUMPANG 85.000,00 b. MOBIL BUS 85.000,00 1) < 3500 KG 2) > 3500 kg 100.000,00 c. MOBIL BARANG 1). PICK UP ( < 3500 KG ) 85.000,00 2). TRUK ( > 3500 KG ) 100.000,00 d. KERETA GANDENGAN / 100.000,00 KERETA TEMPELAN KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER 25.000,00 SANKSI ADMINISTRASI TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN) TERLAMBAT UJI ( PER BULAN ) 2% Dari Retribusi TERLAMBAT DATANG 50% Retribusi BUKU UJI RUSAK 50.000,00 BUKU UJI HILANG 200.000,00 UJI EMISI NON KBWU 77.000,00 PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Mutasi Keluar Pengujian Kendaraan Bermotor Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 709Persyaratan Pelayanan : Formulir Foto copy Buku Uji/Smart Card Kendaraan bermotor; Kartu Induk Riwayat Kendaraan Asli dari domisili setempat; Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama; Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); Surat keterangan fiskal daerah asal domisili; Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan / Surat Kuasa bagi yan dikuasakan;dan Surat Keterangan Peruntukan dari Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Bagi Kendaraan Bukan Umum menjadi Angkutan Umum. Sistem Mekanisme Prosedur : Mendaftarkan dan mengisi formulir di loket 1 untuk pengajuan surat rekomendasi mutasi masuk daerah Pembuatan Surat Rekomendasi Mutasi Masuk Mengumpulkan kelengkapan berkas Menandatangani Surat Rekomendasi Mutasi Masuk Penyerahan Surat Rekomendasi Mutasi Masuk kepada pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : URAIAN BIAYA (Rp.) KETERANGAN UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor a. MOBIL PENUMPANG 85.000,00 b. MOBIL BUS 85.000,00 1) < 3500 KG 2) > 3500 kg 100.000,00 c. MOBIL BARANG 1). PICK UP ( < 3500 KG ) 85.000,00 2). TRUK ( > 3500 KG ) 100.000,00 d. KERETA GANDENGAN / 100.000,00 KERETA TEMPELAN KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER 25.000,00 SANKSI ADMINISTRASI TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN) TERLAMBAT UJI ( PER BULAN ) 2% Dari Retribusi TERLAMBAT DATANG 50% Retribusi BUKU UJI RUSAK 50.000,00 BUKU UJI HILANG 200.000,00 UJI EMISI NON KBWU 77.000,00 PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Mutasi Masuk Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 695Persyaratan Pelayanan : Formulir Foto copy Buku Uji Kendaraan bermotor Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan / surat kuasa bagi yan dikuasakan Foto copy izin trayek /izin pengawasan pariwisata bagi kendaraan penumpang umum/pariwisata Sistem Mekanisme Prosedur : Mendaftarkan dan mengisi formulir di loket 1 untuk pengajuan surat rekomendasi numpang uji keluar Melakukan pembayaran biaya uji tunai/non tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi) Membuat surat rekomendasi numpang uji keluar Mengumpulkan kelengkapan berkas Menandatangani surat rekomendasi numpang uji keluar Penyerahan rekomendasi numpang uji keluar kepada pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Mutasi Keluar Pengujian Kendaraan Bermotor Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 725Persyaratan Pelayanan : Formulir Buku Uji Kendaraan Surat Registrasi Uji Type (SRUT) Surat Keterangan Rubah Bentuk Kendaraan dari Bengkel Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ Surat kuasa bagi yang dikuasakan Pakta integritas Sistem Mekanisme Prosedur : Mengajukan permohonan rubah bentuk di loket rekomendasi dengan mengisi formulir untuk pengajuan Surat Rekomendasi Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Surat Rekomendasi Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor Mengumpulkan kelengkapan berkas Menandatangani Surat Rekomendasi Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Surat Rekomendasi Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor kepada pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114 Facebook : uptpkb.sidoarjo Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com Instagram : pkb.sidoarjo
Selasa, 14 Desember 2021 1058