147106

HARI INI 155
BULAN INI 147106
TAHUN INI 20100

Pengembalian Pembayaran Retribusi Perparkiran

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 743 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Keterangan Domisili
  3. Formulir permohonan izin penyelenggaraan perparkiran
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan formulir ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP  meneruskan surat ke Dishub untuk menerbitkan surat rekomendasi satuan ruang parkir
  3. Dishub dan DPMPTSP melakukan survei
  4. Dishub mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP
  5. DPMPTSP mengeluarkan surat izin perparkiran
  • Jangka Waktu Pelayanan : 4 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Rekomendasi Izin Parkir
  • Penanganan Pengaduan : Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M) Kabupaten Sidoarjo melalui website : www.sidoarjokab.go.id dan Lapor.go.id

Bagikan :

Loading...