147107

HARI INI 156
BULAN INI 147107
TAHUN INI 20101

Rekomendasi Penilaian Teknis Kendaraan Untuk Wisata

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 260 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat permohonan (RAMCHEK) dari Kepala Sekolah Wilayah Sidoarjo;
  2. Surat permohonan yang berisi Waktu dan tujuan Pemberangkatan;
  3. Foto Copy STNK dan Notice (Pajak) yang masih berlaku;
  4. Buku uji asli/smart card dan foto copy;
  5. Kartu ijin Penyelenggaraan Pariwisata untuk Kendaraan Bus Umum
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran di loket
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya uji Tunai/Non Tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi).
  4. Petugas loket menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk
  5. Membuat surat Rekomendasi Penilaian Teknis kendaraan untuk wisata
  6. Penandatangan Surat Rekomendasi Penilaian Teknis kendaraan untuk wisata
  7. Penyerahan Rekomendasi Penilaian Teknis kendaraan untuk wisata kepada pemohon.
  • Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Penilaian Teknis Kendaraan Untuk Wisata
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo

Bagikan :

Loading...